SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Susanty (38), ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), saat berada di kampung nelayan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Syaifullah mengungkapkan, Susanty ditangkap, di Jalan Putra Nelayan, RT.002, RW.001, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, pada Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 WIB.
“Saat diamankan tersangka IRT ini sedang berada di ruang tamu, dengan sejumlah barang bukti diduga sabu-sabu siap edar di atas meja,” kata Syaifullan, Kamis (28/10/2021).
Pengedar lulusan SD tersebut pun tak bisa berkutik. Dari tanganya, petugas mengamankan barbuk sabu-sabu seberat 14,19 gram yang dikemas dalam 50 paket siap edar.
“Sejumlah paket sudah berhasil tersangka jua, kami turut amankan uang Rp 70 ribu hasil penjualan dan sejumlah peratalan untuk mengedar,” imbuh Syaifullah.
Atas ulahnya, kini wanita berbaju ungu tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Kepadanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wij/cen)