PALANGKA RAYA – Emak-emak berambut pirang, HE (45) warga Kota Palangka Raya ditangkap polisi. Lantaran terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Emak-emak berambut pirang ini diketahui terlibat barang haram tersebut untuk melanjutkan bisnis sang suami.
HE diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng di sebuah rumah Gang Nurul Ikhlas, Jalan Kalimantan, RT 03, RW 021, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (15/10/2021) pukul 21.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wadoyo, menyampaikan tak hanya pelaku HE, pihaknya juga mengungkap dua kasus lainnya di Kota Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kami ungkap tiga kasus narkoba yang terjadi di tiga TKP selama satu minggu terakhir ini,” kata Nono didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro.
Dijelaskan Nono, dua lokasi penangkapan berada di Kota Palangka Raya dan satu lokasi di Kotim.
“Ada tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan yang berhasil diamankan,” lanjutnya.
Dibeberkan Dirresnarkoba, penangkapan pertama dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut, Km 13, Kompleks Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/10/2021).
Dari pengungkapan ini, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap pria berinisial SR alias Sahrudin (19) di sebuah rumah.
“Setelah anggota melakukan penggeledagan, berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat sekitar 4,39 gram dan sebuah timbangan digital,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pada hari Rabu (13/10/2021) sekira jam 19.00 WIB, jajaran kepolisian kembali menangkap pelaku berinisial AN (20) alias Dedi ditepi Jalan Jeruk II, Desa Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
“Pelaki AN kami tangkap ketika sedang menunggu di daerah tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan dugaan kami ingin bertransaksi sabu,” katanya.
Tak butuh waktu lama, anggota kemudian mengamankan AN dan melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 98,56 gram.
Terakhir, Di sebuah rumah di Jalan Kalimantan yang mengungkap bisnis haram yang dijalankan oleh HE, seorang IRT yang ditinggal suaminya masuk sel tahanan dengan kasus yang sama, narkoba.
“Untuk kasus yang ini, kami berhasil mengamankan 29 paket sabu-sabu dengan berat 9,33 gram,” jelas Nono.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung bisnis haram tersebut antara lain toples yang dimanfaatkan sebagai wadah sabu dan timbangan digital serta uang hasil penjualan sabu.
“Kami amankan juga sebuah toples bertuliskan, 150, 200, 300, 500, dan 1/2. 3 buah sendok sabu, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2 juta,” jelasnya.
Ternyata, suami dari HE saat ini berada di Lapas menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian menduga sejauh ini bisnis haram yang dijalani oleh pelaku bisa saja dikendalikan oleh sang suami.
“Suaminya ditahan. Mungkin istrinya yang melanjutkan bisnis haram suaminya saat sang suami masuk LP. Sejauh ini yang bersangkutan belum mengakui namun istri diduga dikendalikan oleh suaminya,” jelasnya.
Namun, Informasi yang didapat perempuan kelahiran 1976 ini sudah 6 bulan membuka bisnis haram ini. Sabu yang ia dapatkan juga sudah ditemukan dalam paket kecil dan siap untuk diedarkan.
“Ini kemungkinan sudah mempunyai pelanggan karena sudah siap menggunakan paket-paket kecil,” kata Nono.
Sementara itu, dari total ketiga tersangka yang diamankan pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti puluhan paket dengan total sabu seberat 112,28 Gram.
“Ketiganya disangkakan pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paking singkat 6 dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar,” tandasnya. (rdo/cen)