PULANG PISAU – Petugas kepolisian Polsek Banama Tingang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Rino Heriyanto meringkus pria inisial H (30) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan di salah satu kamar wisma di Desa Tangkahen, Minggu (17/10/2021) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Suharto menjelaskan penindakan tersebut setelah menerima informasi masyarakat. Pelaku inisial H diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu berada di kamar wisma” ungkapnya, Senin (18/10/2021).
Disebutkannya, pelaku merupakan warga Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Hasil penggeledahan di wisma yang ditempatinya, didapati barang bukti diduga kuat sabu-sabu dan senjata tajam jenis badik.
“Barang bukti kita amankan 1 paket diduga sabu-sabu dan senjata tajam” sebutnya.
Dikatakannya juga, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, maka pelaku inisial H dibawa ke Mapolsek Banama Tingang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih labjut. Selain itu, pihaknya juga kini sedang melakukan pengembangan terkait jaringan dugaan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.
“Terhadap pelaku masih kita lakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan lainnya terkait peredaran barang haram tersebut” sebutnya.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat selalu bersinergi dengan petugas kepolisian terdekat dalam menginformasikan terkait kasus serupa. Sehingga, tingkat peredaran narkoba dapat ditekan bersama. (ung/bud)