PALANGKA RAYA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kalteng.
Kali ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga dilokasi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak ratusan paket sabu-sabu siap edar.
“Dari tiga TKP tersebut, kami telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29),” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, saat press rilis, Senin (11/10/2021) siang.
Nono menerangkan, dari penangkapan di tiga TKP tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka AM (47) dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Gang At Tarbiyah, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan 229 paket sabu-sabu dengan berat 36,12 gram, alat isap sabu, sebuah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp.1,8 Juta,” beber Nono.
Setelah melakukan pengenbangan, penangkapan kembali dilakukan kepada tersangka lainnya. Yakni pria berisinisial MS (45) yang diamankan di Kompleks Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya, tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB
“Kami kembali mendapati paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram di kediaman tersangka,” jelasnya.
Tak puas sampai disitu, setelah menangkap MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AW (29).
“Tersangka AW sedang membawa shabu pesanan MS dengan berat bersih 199,5 gram dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, pukul 23.00 WIB,” tambahnya.
Menurut Nono, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Terlibat Narkoba dan Indisipliner, Lima Anggota Polda Kalteng Dipecat
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (rdo/cen)