PULANG PISAU – Pembangunan yang dilaksanakan diberbagai kantor pemerintahan, swasta dan BUMN yang ada di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diminta bisa dilengkapi dengan ornamen lokal sebagai upaya pelestarian budaya daerah.
Hal tersebut di sampaikan Anggota DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala, Selasa (12/10/2021).
Dikatakan Edvin sapaan akrab anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu, bahwa aturan untuk memasang ornamen pada bangunan menurutnya sudah selesai dibahas di Dewan dan juga menghasilkan Peraturan Daerah (Perda).
“Harus ada mengakomodir ornamen, lambang atau simbol budaya daerah sebagai upaya untuk melestarikan kebudayaan lokal, kebudayaan masyarakat Dayak Kalimantan Tengah. Dibeberapa daerah lainnya hal semacam ini sudah lumrah, agar masyarakat, anak-anak muda dan generasi berikutnya bisa mengenal lebih dekat akan budaya yang pernah ada,” kata Pria yang juga ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pulang Pisau ini.
Meski diharuskan memasang simbol atau lambang budaya lokal, menurutnya, pemilihan ornamen tidak boleh juga asal-asalan, mengingat pada tiap-tiap daerah memang memiliki kemiripan ornamen, namun justru mempunyai makna yang berbeda. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dari pihak konsultan pengembang, khususnya diawasi oleh SOPD terkait sebelum memasang ornamen nantinya.
BACA JUGA : DPRD Pulang Pisau Apresiasi Peran Kejaksaan Minimalisir Penyimpangan DD
“Misalkan akan memasang simbol burung enggang, yang menjadi lambang masyarakat Dayak. Pemasangannya jangan sembarangan, harus mengerti filosofinya. Begitu juga dengan pemasangan ukiran, untuk khusus ciri khas dayak Kalimantan Tengah bisa pelajari dalam buku panduan. Atau juga melibatkan pihak kedamangan adat yang lebih paham tentang makna filosofi tersebut,” ungkap Politikus Gerindra ini. (ung/cen)