PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai, memberikan apresiasi tinggi kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas perannya dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan dana desa (DD).
Melalui kegiatan sosialisasi perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan di Bumi Handep Hapakat-julukan Kabupaten Pulang Pisau, kepada seluruh aparatur desa, diharapakan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) ditingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Selaku pimpinan Dewan, saya memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berperan dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, ” ucap Politikus Partai Golkar, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peranan sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Melalui sosialisasi pembinaan, pendampingan, dan pengawalan pada perencanaan dan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa, diharapkan dapat minimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap para Kades beserta aparaturnya dapat bekerja dengan baik. Jika tidak akan berhadapan dengan hulum, jangan melakukan pemyimpangan, ” tegas Ketua DPRD Pulang Pisau ini.
Dia juga menyarankan, jika ada keragu-raguan dalam perencanaan pembangunan, sebaiknya dikonsultasikan kepada Kejaksaan, Inspektorat atau DPMD selaku dinas yang menaunginnya.
BACA JUGA : Banggar DPRD Pulang Pisau Kunker ke Balittra Banjarbaru
“Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. Harapan kita, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (ung/cen)