Modus Janjikan CPNS, Oknum ASN Pemprov Kalteng Divonis 2,6 Tahun

Oknum ASN
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Oknum ASN Pemerintah Provinsi Kalteng, Y, yang terjerat kasus penipuan divonis majelis hakim 30 tahun penjara. Meski putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun.

Sidang dengan agenda putusan, Senin (4/10/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dipimpin Majelis Hakim Irfanul.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Y 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim saat sidang di PN Palangka Raya.

Terdakwa yang mendapatkan putusan 30 bulan tersebut, menyatakan pikir-pikir. Sementara majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Diketahui sekitar bulan juli 2019, korban Johan Pranata datang bersama dengan kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di Pemerintahan Provinsi Kalteng.

Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp 5 juta. Korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan.

Selang waktu berjalan, korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa. Karena tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta tersebut oknum ASN Pemprov Kalteng (Terdakwa) ini kembali menawarkan kepada korban untuk menjadi CPNS.

Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan  terus memberikan uang untuk pengurusan sesuai dengan permintaan terdakwa. Korban pun melakukan transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total Rp 68 juta.

Tetapi terdakwa mempergunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat. Namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban Johan Prinata akan tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.

Untuk menghindari pertanyaan dari korban. Terdakwa mengatakan masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotokopi kwitansi penerimaan uang dari korban.

Namun, hingga 2021 korban Johan Prinata tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang sebesar Rp 68 juta, sehingga membuat saksi Johan Prinata merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. (jun/abe/cen)