Menteng Asmin Minta Penerapan Pajak Restoran Harus Merata untuk PAD

Penerapan Pajak Restoran Harus Merata untuk Dukung PAD
PENGHARGAAN: Menteng Asmin (batik merah) saat menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin atas kepatuhan membayar pajak dalam kegiatan undian Gebyar PBB 2021 di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Jumat (1/10/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Penerapan pajak restoran dan rumah makan diharapkan dapat berlaku secara menyeluruh di Kota Palangka Raya. Sehingga, dengan demikian dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.

Hal ini diungkapkan Menteng Asmin selaku pemilik usah kuliner Asmin Seafood & Cafe di kawasan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Dalam operasional di tempat usahanya tersebut, pria yang akrab disapa Menteng ini menerapkan pajak 10 persen dari omset sesuai ketentuan pemerintah. Alhasil, dalam satu bulan, dirinya dapat menyetorkan pajak hingga Rp 20 juta untuk PAD Kota Palangka Raya.

“Kami menerapkan pajak 10 persen kepada pengunjung. Pajak inilah yang kami setorkan kepada pemerintah untuk membantu PAD Pemerintah Kota Palangka Raya” ungkapkan, Selasa (5/10/2021).

Dikatakannya juga, jika memang serius diterapkan, maka dari kawasan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang dapat menyetorkan pajak dengan nilai hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. Terlebih dilokasi tersebut ada sekitar 80 tempat usaha restoran dan rumah makan yang dapat dikenakan pajak.

“Jika memang pemerintah serius, dari kawasan wisata kuliner sudah dapat menyumbang hingga ratusan juta rupiah dari pajak. Tentunya tetap tergantung kejujuran pemilik usaha terkait hasil yang diperolehnya” jelasn Menteng yang juga Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Jalan Yos Sudarso ini.

Selain itu lanjutnya, pemerintah harusnya menerapkan pajak restoran dan rumah makan ini di seluruh tempat usaha serupa yang berpotensi untuk menaikan PAD. Tidak hanya diberlakukan di kawasan wisata kuliner Jalan Yossudarso saja. Namun, menurutnya restoran dan rumah makan di tempat lain juga harus diperlakukan sama jika memang sudah masuk dalam ketentuan dikenakan pajak restoran 10 persen.

“Kami juga meminta penerapan ini berlakub ke tempat lain di luar dari kawasan Wisata Kuliner. Pemilik usaha tidak akan rugi dengan menyetorkan pajak, karena itu diambil dari pembayaran yang diberikan pengunjung” ungkapnya.

Namun lanjutnya, jika pemilik usaha tidak jujur, bukan tidak mungkin setoran pajak tersebut justru dilaporkan tidak sesuai dengan pendapatan yang ada di tempat usahanya. Sehingga, pembayaran pajak dari pengunjung yang sudah dikenakan 10 persen tidak sampai ke  pemerintah.

Menteng yang juga penerima Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kepatuhannya dalam menyetorkan pajak restoran dan rumah makan ini mengharapkan agar semua pemilik usaha juga menyadari pentingnya pajak dalam mendukung pemerintah. Termasuk pemerintah juga harus melakukan pemantauan di lapangan dalam pelaksanaan penarikan pajak tersebut.

“Harus dilakukan sama terkait pajak restoran ini, agar tidak ada kecemburuan dan benar-benar mendukung pemerintah dalam peningkatan PAD” pungkasnya. (bud)