SUKAMARA – Setelah 15 hari mendekam di balik jeruji besi, perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara dengan tersangka BD, kini telah dilimpahkan pada Senin (27/9/2021) lalu.
“Telah kita limpahkan, ke Pengadilan Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Palangka Raya, Senin lalu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, saat dimintai keterangan, Rabu (29/9/2021).
Untuk saat ini di katakan, Suhartono, pihaknya sedang menunggu jadwal penetapan persidangan.
“Setelah ditetapkan, kemudian dimulailah pembacaan dakwaan yang kemungkinan akan dilakukan secara virtual mengingat saat ini masih pandemi,” jelasnya.
Disampaikan dia, terkait dengan dana hibah pihak kejaksaan setempat tidak berhenti sampai disini (sampai perkara BD).
“Tentu nantinya ada, pihak lain kalau ada turut serta dalam kerugian negara,” tegasnya.
Berbicara hukum, tidak hanya menguntungkan diri sendiri untuk masuk ke dalamnya ucap Suhartono. Namun mengutungkan orang lain juga ada ketentuan hukumnya dan jelas ada sanksinya karena merugikan negara.
“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka baru,” tandasnya. (nur/cen)