Kasus Tembok Lapas Sukamara Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

tembok lapas
Tersangka RS tampak di borgol petugas Kejaksaan Negeri Sukamara, untuk dilakukan penahanan, Rabu (29/9). Foto: Nurlaili.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara kembali menuntaskan perkara terkait barang dan jasa pembangunan pagar tembok keliling pada Lapas Kelas III Sukamara, yang roboh beberapa tahun lalu.

“Hari ini kita melakukan, penyerahan tahap II terhadap tersangka RS  (Selaku PPK), sehingga dilakukanlah penahanan selama 20 hari mendatang, terhitung hari ini. Perkara ini merupakan perkara sudah lama, karena terkendala masalah Covid-19 sehingga tertunda. Terkait tindak pidana korupsi mengenai barang dan jasa pagar tembok keliling Lapas Kelas III Sukamara, intinya pembangunan tersebut roboh,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Rabu (29/9/2021).

Diungkapkan dia, mengapa perkara tersebut ditindaklanjuti. Karena pembangunan tersebut tidak dilakukan dengan  studi kelayakan terlebih dahulu.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara, lantaran robohnya tembok yang di bangun,” jelasnya.

Ketika dilakukan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar, yang dimana pada waktu itu informasinya kuncuran dana dari  APBN Kemenkumham RI pada tahun 2017 mencapai Rp 8 miliar. Tetapi untuk dana kasus tembok yang sedang ditangani  hanya berkisah Rp 1,8 miliar.

“Saat ini lagi-lagi kita memberikan kepastian hukum kepada tersangka, sehingga perkara mendapatkan status hukum yang jelas,” ungkapnya.

Dari hasil berkas perkara, ditegaskan Surhartono tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak, sesuai dari kajian hasil telaah yang pihaknya lakukan tentunya masih memungkinan ada terasangka lain.

“Ada pihak turut serta bertanggung jawab, dalam artian karena ada kaitannya dengan kerugian negara,” tuturnya.

Dia berharap kedepannya, pelaksanaan perkara-perkara dapat diselesaikan secara tepat.

“Yang jelas siapapun orangnya, yang turut serta melakukan mengakibatkan kerugian negara akan kita tindak tegas sesuai peraturan,” demikian tutupnya. (nur/cen)