Kakanwil Kemenkumham Kalteng Kukuhkan 12 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Pulpis

kakanwil kemenkumham kalteng
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, memberikan penghargaan kepada Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang saat acara Pengukuhan 12 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Pulpis, Rabu (29/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham Kalteng.

PULANG PISAU – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng  melaksanakan kegiatan Pengukuhan 12 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (29/09/2021)

Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan Aula Kantor Bupati Pulpis. Kegiatan itu langsung dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, Bupati Kabupaten Pulpis, Pudjirustaty Narang, dan jajarannya serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/ kelurahan yang telah mempunyai kelompok Kadarkum untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017  tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum.

Aspek penilaian meliputi empat dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Dalam Sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bupati Kabupaten Pulpis. Dimana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng.

“Sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat diantaranya melalui kegiatan pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Apresiasi dan rasa bangga juga di di ungkapkan Kakanwil Kemenkumham Kalteng kepada Camat serta kepala desa atau lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu, karena masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19.

“Sampai dengan tahun 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/Kelurahan yang ada di Kalteng,” sebutnya.

Di Kalteng, pada tahun 2021 ada 27 Desa/ Kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Di Kabupaten Pulpis ada 12 Desa/ Kelurahan dari 7 Kecamatan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Nantinya akan diresmikan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yaitu, Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Gohong, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan dan Desa Goha.

“Maka pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari pengukuhan yang telah dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. pada tanggal 14 September lalu di Kotawaringin Timur. Dengan ini saya mengukuhkan 12 Desa/ Kelurahan binaan di Kabupaten Pulpis tersebut di atas yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM,” ucap Ilham Djaya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Kabupaten Pulpis Kepada Bupati Kabupaten Pulpis, Perwakilan Camat dan Kades oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Sementara itu, Bupati Pulpis, mengatakan pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

“Proses untuk  menuju dan mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tentunya tidaklah mudah, dikarenakan harus terpenuhinya serjumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, sebab predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulpis,” ungkapnya.

“Untuk itu kepada Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan nantinya kami ingatkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai Desa/Kelurahan yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional,” jelasnya.

BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Kalteng Buka Kegiatan SKD CAT

“Saya sampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng yang telah membantu  dalam membina, memberikan masukan dan dukungannya serta keterlibatannya secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka terbentuknya Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum,” tutup Pudjirustaty Narang. (red-dok-hms Kalteng–IMS/rdo/cen).