Cegah Ledakan Covid-19, Masyarakat Tak Disarankan Gelar Kegiatan Berskala Besar

kegiatan berskala besar
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi.

PALANGKA RAYA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, tidak menyarankan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik diselenggarakan disaat pandemi Covid-19 masih berjalan.

Bukan tanpa alasan, dirinya mengkhawatirkan bahwa dengan adanya kelonggaran yang diberikan tersebut, masyarakat akan abai dengan protokol kesehatan dan ditakutkan membuat ledakan Covid-19.

Padahal, Pemerintah Pusat telah memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.

“Apabila pemerintah pusat maupun daerah mengizinkan. Kita lihat pelaksanaan protokol kesehatannya seperti apa. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi,” kata Erlin, saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).

Erlin menegaskan, pihaknya masih menjalankan peraturan yang saat ini masih berlaku bagi wilayah Kalteng. Yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 3 disejumlah daerah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yanh berlaku dari 21 Oktober hingga 4 September mendatang.

Dia menegaskan, mengenai izin penyelenggaraan kegiatan bakal dikendalikan oleh Pemerintah setempat. Karena, pemerintah setempatlah yang mengetahui dan memahami perkembangan kasus, potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksinasi Covid-19.

Erlin menyampaikan, kepada masyarakat bahwa jangan sampai lengah, jangan karena melihat angka terkonfirmasi turun dan melandai lalu pemikiran kita Covid-19 telah tidak ada dan kegiatan berskala besar dibebaskan.

Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.

“Jangan sampai kota.mengalami ledakan kasus Covid-19 ke-tiga,” katanya.

BACA JUGA : Lagi Sosialisasi Kampung Bebas Narkoba di Ponton, Polisi Malah Amankan 2 Budak Sabu

Ketua Satgas juga menambahkan, untuk saat ini kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang. Tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak. (rdo/cen)