Dua Budak Sabu Diciduk, Satu Masih DPO

dua
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian saat mengintrogasi dua tersangka narkoba, Selasa (28/09/2021). Dua sebelah kiri tersangka narkoba. Foto: Suandi.

KASONGAN – Jajaran Kepolisian secara terus-menerus memerangi dan menberantas peredaran narkoba. Sebelumnya pada Rabu (22/09/2021), pihak Satreskoba mengamankan dua orang tersangka kejahatan Narkotika berinisial SG (38) dan DC (29), di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

Dari tersangka SG, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip ukuran 3×5. Kemudian, uang tunai Rp.17.350.000, satu buah HP merk samsung warna hitam dan satu buah tas pinggang.

Sedangkan dari tangan tersangka DC, berhasil diamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor ± 10,79 gram, satu buah botol kecil. Selain itu, empat lembar tisu warna putih, dua buah plastik warna hitam,  satu buah plastik bening, satu buah HP dan  selembar plastik klip ukuran 3×5.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian dan sejumlah pejabat lainnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Selasa (28/09/2021).

“Tersangka SG dan DC dibekuk di dua tempat berbeda, namun masih di wilayah Desa Tewang Rangkang,” jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di rumah Y di Desa Tewang Rangkang sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Katingan segera bergerak melakukan monitoring dan pengawasan. Penggerebekan dilakukan, di dalam rumah tersebut ada dua orang laki-laki.

“Satu orang tersangka berinisial SG berhasil diamankan, dan tersangka yang satu berinisial Y melawan dan berhasil meloloskan diri. Hasil interogasi terhadap SG, diketahui bahwa dia adalah orang yang mengedarkan atau membawa sabu dari Sampit ke Desa Tewang Rangkang. SG mengakui bahwa sudah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Y dan DC,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba segera meluncur ke rumah DC dan mengamankannya, setelah sebelumnya menunjukkan surat perintah tugas. Dari hasil penggeledahan,  ditemukan tujuh paket yang disimpan secara terpisah. Empat paket ditemukan di lembaran buku yang terletak di atas meja, satu paket diikat di lampu kamar dan dua paket diselipkan di pohon salak yang berada di belakang rumah.

“Atas perbuatannya, keduanya langsung dibawa ke kantor Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan. Kemudian untuk Y yang kabur, identitas sudah diketahui dan telah dibuatkan daftar pencarian orang atau DPO. Dihimbau, yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Kapolres.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara  paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (ndi)