Masyarakat Desa Tumbang Baloi Tuntut PT SRP Dihukum Adat

Desa Tumbang Baloi
Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka (Baju oranye), rapat bersama dengan DAD Murung Raya Foto: Ist.

PURUK CAHU – Polemik antara Samudera Rezeki Perkasa (PT SRP) dengan Pemerintah Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Kabupaten Murung Raya (Mura), masih alot.

Masyarakat di Desa Tumbang Baloi pun menuntut PT SRP untuk dihukum adat dan dipidana.

Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka, mengatakan jika dalam batas waktu dua minggu yang akan datang belum juga mendapatkan titik terang, pihaknya akan terus mengupayakan proses mediasi, hingga proses hukum adat setempat. Apabila memungkinkan juga menempuh jalur hukum positif.

“Kalau masalah tuntutan belum ada titik terang sampai hari ini. Namun kita sudah mendapat dukungan penuh baik dari Bupati Mura maupun DAD Kabupaten Mura. Perlu diperhatikan, beberapa waktu lalu kita sudah sepakat seluruh warga bersama demang dan DAD memberi waktu dua minggu kepada pihak PT SRP untuk duduk bersama terkait tuntutan kami,” kata Kades Tumbang Baloi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/9/201) malam.

Selain itu, dia juga berencana akan mengadukan PT SRP perusahaan yang bergerak dalam sektor kayu  tersebut kepada pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya selaku kepala desa.

“Atas kesepakatan bersama pihak DAD, saya juga berencana mengadukan pihak perusahaan atas tuduhan melakukan pembiaran atas kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat kami. Serta atas pernyataan resmi pihak PT SRP yang mengatakan bahwa desa kami ini sudah dibeli oleh perusahaan,” tegas Hamka.

Sementara itu, perwakilan dari PT SRP, Atik Musyawaroh, saat dihubungi awak media hanya mengatakan, bahwa telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pak bupati, untuk penjelasannya silakan hubungi bagian humas saja,” singkatnya.

BACA JUGA : Peran Investasi Sangat Diperlukan untuk Menekan Angka Pengangguran

Diketahui, masyarakat Desa Tumbang Baloi pun telah mengajukan lima tuntutan kepada PT SRP yakni, menuntut telah hilangnya mata pencaharian masyarakat, meminta wilayah radius 12 km dari desa untuk kelestarian hutan di Desa Tumbang Baloi, meminta peluang pekerjaan, meminta sosialisasi pihak perusahaan terhadap perizinan perusahaan, melakukan bina desa paling sedikit enam bulan sekali. (udi/cen)