Operasi Patuh Telabang Gunakan Pola Hunting System

hunting system
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya menjaring seorang pengendara motor yang tidak memakai helm saat menggelar Operasi Patuh Telabang di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Jumat (24/9/2021). Foto: Ardo.

PALANGKA RAYA – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2021, Satlantas Polresta Palangka Raya, menggunakan pola hunting system atau patroli keliling.

Hunting system merupakan upaya petugas untuk melakukan penindakan secara langsung terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus-terusan berada di tempat. Namun sembari patroli.

Kapan pun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan. Pola tersebut juga dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Palangka Rata, AKP Rikky Operiady, menyampaikan penindakan hukum lalu lintas ada dua cara. Yaitu, dengan metode stasioner atau yang sering disebut razia, dengan cara melakukan penindakan di satu tempat dengan cara memeriksa setiap kendaraan yang lewat. Cara kedua yakni, hunting system atau seperti patroli.

“Dalam Operasi Patuh Telabang 2021 kali ini, metode penindakan adalah secara hunting system. Karena pelanggaran yang kasat mata memiliki potensi fatalitas kecelakaan yang tinggi. Dalam metode hunting system juga tidak ada kesan mencari-cari kesalahan, karena kesalahan pelanggar sudah sangat jelas,” terang Rikky Operiady, Jumat (24/9/2021).

Dijelaskan Kasatlantas, untuk penindakan ditempat (stasioner), petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan digelarnya kegiatan razia.

Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan. Namun dapat menjaring pelanggar pada saat patroli, akan tetapi petugas harus tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.

Rikky menegaskan, jika petugas hanya boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, semisalnya, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, tidak memakai helm, atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar yang diberlakukan serta sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung lainnya.

Diakuinya, pola tersebut kerap menjadi cibiran dimasyarakat. Publik selalu berprasangka buruk atau menjudge bahwa pola tersebut adalah pola polisi untuk mencari-cari kesalahan demi kepentingan pribadi.

“Hal ini yang terus kami sosialisasikan terhadap masyarakat, baik melalui media mainstream dan media sosial,” jelasnya.

BACA JUGA : 30 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Dikenakan Sanksi Tilang

Selain itu, Kasatlantas juga meminta agar personelnya melakukan tindakan humanis ketika sedang memproses penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Dengan patuhi SOP, laksanakan operasi secara humanis dan patuhi protokol kesehatan,” tegas Rikky. (rdo/cen)