PURUK CAHU – Akibat adanya pekerjaan penanganan longsor di Jalan A Yani, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), yang merupakan jalan protokol, Kamis (16/9/2021), ditutup.
Kegiatan pemeliharaan berkala jalan kota berkonstruksi “upper pass” beton bertulang, yang di laksanakan oleh pihak PT Salsabila Praya Indotama (SPI) ini, rencananya akan dilaksanakan selama 120 hari kalender. Diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Desember 2021.
Plt Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K Manginte ST MT, melalui Kepala Bidang Bina Marga Rio Himbawan ST MT, mengatakan bahwa dengan dimulainya pengerjaan proyek ini tentu berdampak kepada penutupan akses lalu lintas utama masyarakat.

“Kita telah berkoordinasi bersama pihak Dishub, Satlantas Polres, dan Satpol PP Murung Raya untuk mensosialisasikan penutupan sementara Jalan A Yani ini dan akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas ke dua jalur alternatif,” kata Rio saat dibincangi awak media di lokasi proyek.
Dijelaskannya, bahwa jalur alternatif yang telah ditetapkan untuk kendaraan roda dua dan empat dari arah Jalan A Yani (Kota Lama) simpang tiga kompleks perkantoran Pemda Murung Raya dapat melewati Jalan Gatot Subroto arah Kompleks Christian Center menuju Jalan Bukit Jantur.
Sedangkan jalur alternatif kedua yang khusus diperuntukan bagi pengendara roda dua dapat melewati jalan simpang APMS Lama yang tepat berada di samping Rumah Makan Asyifa.
Selain pengalihan jalur lalu lintas ini, pemerintah daerah juga telah menempatkan petugas gabungan pada posko pengamanan jalur alternatif di tiga titik, baik di Simpang Jalan Gatot Subroto, Simpang Jalan Bukit Jantur dan di RSUD Puruk Cahu.
BACA JUGA : Tiga Kali Kantor PDIP Murung Raya Dibobol Maling
“Untuk sementara selama pengerjaan proyek penanganan longsor ini, sebelumnya kami meminta maaf dan pengertian dari seluruh masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan pembangunan ini, sehingga dapat berjalan dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan petugas gabungan akan ditempatkan di tiga posko,” pungkasnya. (udi/cen)