Emosi Tak Terkontrol, Pria Ini Aniaya Istrinya Sendiri

istrinya sendiri
WA, terduga pelaku KDRT. Foto: Ist.

TAMIANG LAYANG –  WA (24) warga RT20, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), diamankan anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah. Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun, terjadinya dugaan KDRT itu bermula, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 00.10 WIB, disebuah kontrakan, RT20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun tengah.

WA merupakan terduga pelaku dengan korban istrinya sendiri, FI (21). Terduga pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dibagian tangan korban berulang kali. Akibatnya tangan korban lebam dibagian kanan dan kiri.

Empat hari kemudian, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. WA kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Sebelumnya, terduga pelaku tengah membereskan dan mengangkut pakaiannya. Namun dihalangi oleh korban. Saat itu, suami korban pun menyampaikan akan menceraikan korban.

Korban yang tidak ingin bercerai berupaya mencegah suaminya untuk tidak mengangkut barang-barangnya. Karena terduga pelaku ingin pergi dari rumah.

WA yang tak terkontrol emosinya menarik tangan korban sebelah kanan dan menendang korban sebanyak satu kali.

Karena mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya, sang istri pun tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan WA terduga pelaku  tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

“Setelah menerima laporan, korban kemudian dibawa ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan visum et revertum. Suaminya kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. WA dibidik dengan Pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004.

“Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (ell/cen)