Dua Karyawan PT NAB Nyuri Penyambung Pipa Besi

PT NAB
H dan A, diduga melakukan pencurian di PT NAB. Foto: Ist.

PULANG PISAU – Dua karyawan PT Nagabhuana Aneka Piranti (NAB) Unit VI Pulang Pisau (Pulpis), Desa Buntoi, RT10, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, H (22) dan A (24) diamankan anggota Polsek Kahayan Hilir, Rabu (15/9/2021).

Keduanya diciduk anggota unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, lantaran diduga melakukan pencurian penyambung pipa besi (Flange ) sebanyak 70 buah dan penutup flange sebanyak 1 buah di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan ( WTP ) dan Gudang Sawmill PT NAB.

Peristiwa dugaan pencurian di Gedung Utility Samping WTP  dan Gudang Sawmill PT NAB tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Abi Wahyu Prasetyo.

Abi sapaan akrab Kapolsek Kahayan Hilir itu, menjelaskan Rabu (15/9/2021) sekira jam 10.00 WIB, pada saat Agus dan Eko mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility, dan ternyata banyak yang hilang. Yakni penyambung pipa (Flange ) ukuran 2,5 inchi dalam jumlah cukup banyak.

“Kemudian keduanya berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di jalan lintas Kalimantan, Desa Anjir, Pulang Pisau, dan benar ditempat pengepul rongsokan tersebut ditemukan barang yang dicuri. Berupa penyambung pipa besi (Flange) sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah, ” kata Abi.

Selanjutnya, kata Abi, setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang menjual barang tersebut keduanya kembali ke pabrik dan menyampaikannya kepada sekuriti bernama Danru, dan kemudian mencari pelaku berdasarkan curi-ciri yang disampaikan pengepul barang rongsokan.

“Akhirnya, menemukan 2 orang itu bernama Hairul dan Ahmad Yani keduanya merupakan karyawan pada departemen mekanik proyek, dan persis dengan ciri-cirinya persis yang disampaikan pengepul barang rongsokan,” kata Abi.

Dia menjelaskan, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya masuk Pabrik lewat Pos V, setelah mereka habis dari jam istirahat. Setelah dilakukan intrograsi keduanya mengakui telah mencuri penyambung besi sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah serta mencuri 2 buah Pully Motor Bansaw 36, dengan kerugian materiil sebesar Rp 10.300.000.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam proses lebih lanjut, ” tandasnya. (ung/cen)