Sepasang Kekasih Ini Terciduk Bawa Sabu 25 Gram Lebih

sepasang kekasih
Pasangan kekasih ini diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu. Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – K (50) dan S (38) sepasang kekasih ini, terciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,09 gram.

K merupakan warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), sedangkan kekasihnya, S warga Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.

Mereka ditangkap, saat anggota Pos Bagugus Sektor Mantangai melaksanakan kegiatan penindakan tindak pidana narkotika di lalan lintas Palangka Raya – Timpah, Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Senin (13/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku kemudian diamankan,” ujar Subandi, Rabu (15/9/2021) siang.

Diungkapkannya, barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu buah sobekan plastik warna hitam, satu buah jaket warna merah merk de.corp, satu buah handphone merek Oppo warna biru, satu buah handphone merek xiaomi warna hitam, satu buah pipet kaca, satu buah matchese warna merah.

BACA JUGA : Pergi ke Warung Tak Pakai Baju, Pemuda Dianiaya Orang Tak Dikenal

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika,” pungkasnya. (adi/cen)