PALANGKA RAYA – Pernyataan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatakan bahwa masalah PT Sungai Rangit dan masyarakat Desa Sukaraja, Kabupaten Sukamara, Kalteng telah dilakukan sidang adat, dibantah oleh pihak PT Sungai Rangit.
R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Suppor dari PT Sungai Rangit mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan ataupun undangan dari DAD Kabupaten Sukamara terkait pelaksanaan Sidang Adat. Sehingga, apa yang disebutkan Ormas yang mangaku mewakili warga tersebut, menurutnya tidaklah berdasar.
“Jika memang sudah dilakukan Sidang Adat seperti yang disepakati bersama DAD Kabupaten Sukamara, tentunya kami dari pihak PT Sungai Rangit dipanggil dan dilibatkan dalam sidang tersebut” kata Dimas, Senin (13/9/2021).
Dia juga mengatakan bahwa pihak tetap patuh pada kesepakatan bersama yang diambil dalam mediasi yang dilakukan pada Minggu, (5/9/2021). Pertemuan mediasi tersebut juga dihadiri DAD Kabupaten Sukamara, perwakilan warga dan pihak kepolisian dan PT Sungai Rangit.
“Pada dasarnya, kami mengacu hasil mediasi yang dilakukan bahwa akan dilakukan sidang adat untuk penyelesaian masalah antara warga dan PT Sungai Rangit. Ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah lahan makam leluhur yang disebutkan warga sudah digusur oleh pihak perusahaan” jelasnya lagi.
Selain itu, Dimas juga meminta agar masyarakat juga mematuhi kesepakatan bersama untuk penyelesaian masalah tersebut. Diantaranya ialah dengan menunggu hasil Sidang Adat yang akan dilakukan oleh DAD Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada prinsipnya perusahaan siap melaksanakan keputusan dalam sidang adat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Intinya kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin, dengan menggunakan aturan dan mekanisme hukum adat yang berlaku” tegasnya.
Penyataan tersebut, disampaikan Dimas setelah adanya pernyataan salah satu Ormas seperti dilansir dari median online Portalkalteng. Pimpinan Besar Borneo Sarang Parunya, Wili Taung Uju dalam rilisnya menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah disidangkan secara Adat oleh 6 Mantir Adat pada Jumat, 10 September 2021.
Keenam Mantir Adat tersebut yakni Demung Adat Desa Sumber Mukti, Demung Adat Desa Dawak, Demung Adat Desa Riam Durian, Demung Adat Desa Tempayung, Demung Adat Desa Kinjil, dan Demung Adat Desa Babual Badoti. (bud)