Terancam 14 Tahun Penjara Terdakwa Asusila Minta Bebas

Terdakwa Asusila
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Terancam hukuman 14 tahun dan denda Rp 60 juta. Terdakwa dugaan asusila malah meminta bebas kepada majelis hakim.

Itu disampaikan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim dan Candra Putra.

Kuasa Hukum terdakwa menyatakan terdakwa bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami menilai tidak terbukti apa yang disangkakan JPU atas pasal tersebut,” kata Candra Putra, Senin (13/9/2021).

Candra Putra menambahkan, pihaknya menginginkan memulihkan hak dalam kedudukan kemampuan harkat serta martabatnya.

“Memulihkan hak dalam kedudukan klien kami,” ucapnya.

Terpisah, Suriansyah Halim menegaskan, karena terdakwa mengaku tidak bersalah, maka dari itu meminta terdakwa dibebaskan.

“Berdasarkan keterangan disidang terdakwa mengaku tidak melakukan hal tersebut makanya minta bebas, ” tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU terdakwa melakukan hal tersebut sekitar bulan November tahun 2020 di salah satu barak di Kota Palangka Raya.

Saat itu, korban bawah umur diajak oleh terdakwa yang merupakan kekasih ibunya untuk membeli mainan.

Setelah pulang dari membeli mainan dan sampai di lokasi kejadian, terdakwa melepas baju dan celana korban dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sebanyak enam kali sampai korban merasa kesakitan pada kemaluannya dan mengeluarkan darah.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada saat ibu korban anak sedang memasak di dapur. Kemudian pada Desember 2020 korban dijemput oleh ayah kandungnya dan sesampainya di rumah ayahnya.

Saat korban dimandikan oleh ayahnya. Korba mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluannya. Korban pun mengatakan, kepada ayahnya bahwa kemaluan korban sakit setelah terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi. (jun/cen)