Penyekatan di Dua Pos Perbatasan Palangka Raya Resmi Dihentikan

dua pos perbatasan
Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat melakukan pemeriksa terhadap pengemudi mobil saat melintas di pos perbatasan, beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, secara resmi memberhentian pos lintas batas (Libas).

Setelah beberapa pekan berdiri ditengah berjalannya PPKM Level 4, aktivitas pengawasan dan pemeriksaan arus masuk orang maupun transportasi angkutan barang dan penumpang di pos perbatasan Kota Palangka Raya, telah di nonaktifkan, Kamis (9/9/2021).

Penghentian dua Pos Lintas Batas tersebut diputuskan sesuai rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Kalteng, Kombes Pol Andreas Wayan.

Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, membenarkan bahwa pengetatan keluar masuknya masyarakat pada 2 pos perbatasan telah diberhentikan.

Dari hasil kegiatan di Pos Beringin, Kelurahan Tumbang Rungan dan Pos Taruna, Kecamatan Sebangau, petugas telah memutar balik warga masyarakat yang tak memenuhi syarat.

“Di dua Pos Lintas Batas dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2021. Ada 2.073 pengendara telah diputar balik, baik motor, mobil maupun truk,” kata Alman, Minggu (12/9/2021).

Menurut data yang dihimpun, total kendaraan yang diperiksa di Pos Taruna sebanyak 38,126 unit. Kendaraan memenuhi syarat dapat lewat ada 36,522 atau memiliki presentase 95.8 persen, sementara yang tak memenuhi syarat dan terpaksa putar balik ada 1.604 atau 4.2 persen.

Di Pos Tumbang Rungan, kendaraan yang diperiksa sebanyak 6.000 unit. Dengan total kendaraan memenuhi syarat dapat lewat 5.531 atau 92.2 persen dan kendaraan tidak memenuhi syarat dan putar balik 469 unit, atau 7.8 persen.

Menurut Alman, pihaknya selama ini memutar balik kendaraan yang tak membekali diri dengan Surat Keterangan Ttes antigen ataupun RT-PCR serta sertifikat vaksin, sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Selama hampir satu bulan selama berlakunya PPKM Level  4 di kota ini. Petugas gabungan termasuk dari Personel Dishub melakukan penjagaan secara ketat selama 24 jam terhadap arus kendaraan yang melintas,” lanjutnya Alman.

Jelasnya, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah tujuan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan melindungi warganya dari bahaya Virus Corona atau Covid-19.

BACA JUGA : Ketinggian Air 1 Meter, Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Ditutup

“Untuk selanjutnya Tim Dishub bersama Polda Kalteng atau Polresta Palangka Raya melakukan penebalan penegakan justice di dalam Kota Palangka Raya, utamanya di daerah pasar besar dan Pasar Kahayan,” tandasnya. (rdo/cen)