Lagi, Pengedar Sabu-sabu Berhasil Diciduk Polisi

pengedar sabu-sabu
BI, pengedera sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menciduk seorang pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas kepada seorang pria berinisial BI (48) di kediamannya di salah satu barak, Jalan Temanggung Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (9/9/2021).

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH, menjelaskan tersangka tersebut berhasil diciduk oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan adanya transaksi narkotika.

“Saat diringkus pada kediamannya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,89 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba saat ditemui pada ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021) pagi.

Selain paket tersebut, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 buah sendok plastik, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1.287.000,00.

Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Muncikari Online Jual Wanita BO kepada Anak Bawah Umur

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Kompol Asep. (rdo/cen)