Modus Password WiFi, Buruh Sawit “Mantap-mantap” Anak Tetangga

modus password wifi
Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, menginterogasi tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (8/9/2021). Foto: Ist.

KUALA PEMBUANG – Modus dengan janjikan password WiFi, buruh sawit berinisial J (25) “mantap-mantap” alias berbuat cabul terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.

Mirisnya, tersangka sendiri merupakan tetangga dari korban.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres, Kompol Yudha Setiawan, mengatakan tersangka J mencabuli korban yang baru berusia 12 tahun.

Modus tersangka dikatakan Wakpolres yakni, dengan berjanji akan memberikan password WiFi kepada korban.

Dengan modus tersebut, tersangka melancarkan perbuatan cabulnya dengan cara meraba-raba dan melakukan pencabulan.

Wakapolres menerangkan, kejadian bermula saat tersangka melintas dan melihat korban sedang berada di depan pintu rumah.

Lalu tersangka mendatangi korban. Situasi saat itu, terang Wakapolres, dalam keadaan sepi tidak ada orang.

Tiba-tiba lanjutnya, libido atau hasrat seksual tersangka bergejolak. Tersangka pun mengelus-elus tubuh korban.

“Korban waktu gerayangi tersangka tidak berani untuk melawan,” ungkap Wakapolres, Rabu (8/9/2021).

Setelah kejadian itu, kakak korban mendapatkan laporan dari saksi yang melihat kejadian tersebut.

Kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh korban. Tidak terima kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi adiknya untuk menanyakan terkait perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli,” terangnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Seruyan, dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.(yad/cen)