Gagalkan Transaksi Narkoba, Tiga Budak Sabu Diciduk

sabu
Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan menginterogasi tiga tersangka sabu-sabu, Rabu (8/9/2021). Foto: Ist.

KUALA PEMBUANG – Anggota Satreskoba Polres Seruyan mengagalkan transaksi narkoba dan mengamankan tiga budak sabu-sabu. Mereka yakni, S (24), M (22) dan AE (38).

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, mengatakan penangkapan tersangka ini di RT 05,RW 02, Jalan MT Haryono, Kelurahan Kuala Pembuang (KP) I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 12.10 WIB.

Kronologinya, sekitar pukul 10.00 WIB anggota Satreskoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang akan terjadi transaksi sabu.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 12.10 WIB, terlihat satu buah mobil yang berhenti di pinggir jalan, lalu anggota langsung menghampiri mobil tersebut. Karena ciri-ciri mobilnya itu sesuai dengan informasi yang kami dapatkan terkait transaksi narkoba itu,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Lalu pihaknya menemukan tersangka M (22) berada di dalam mobil yang langsung diamankan. Saat diinterogasi, M memberitahukan dengan menunjuk ke arah warung yang tidak jauh dari tempat parkir mobil tersebut.

Kemudian polisi melihat tersangka AE (38) dan S (24) dan langsung mendekati warung tersebut. Saat pihak kepolisian mendekat, salah satu tersangka langsung membuang barang bukti dan saat itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga, anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang dibuang oleh tersangka,” ujarnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seruyan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka S (24) dirinya mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 5,5 juta per paket.

BACA JUGA : Modus Password WiFi, Buruh Sawit “Mantap-mantap” Anak Tetangga

Atas perbuatan para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 15 miliar. (yad/cen)