Pergi Beli Pulsa, Anak Bawah Umur Disetubuhi di Atas Kelotok

anak bawah umur
Tersangka persetubuhan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (3/9/2021). Foto: Galih.

KUALA KAPUAS – Tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diciduk anggota Polres Kapuas, Rabu (1/9/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Tersangka yang diketahui berinisial M merupakan warga Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan telah mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Kasatreskrim menerangkan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban, Selasa (27/7/2021), di atas kelotok (Perahu kecil) di pinggir Sungai Kapuas, Kecamatan Basarang.

Sebelumnya lanjut Kasatreskrim, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Namun korban tak kunjung kembali.

Saat orang tua korban pergi ke sawah. Warga menyampaikan melihat korban pergi ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas Kuala.

Kemudian, Senin (26/7/2021) pukul 07.00 WIB, orang tua korban berangkat ke Sei Teras untuk mencari korban, karena mengira korban berada ditempat pamannya. Akan tetapi korban tidak berada disana.

Merasa panik. Lantas orang tua korban pun menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

Akhirnya, Selasa (27/7/2021) pukul 06.00 WIB ibu korban melihat korban di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, bersama tersangka. Lalu ibu korban bergegas memegang korban.

“Sedangkan tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kristanto Situmeang seperti dikutip dari Kalteng pos.

Mendapati anaknya, ibu korban langsung bertanya. Korban pun mengaku kalau dirinya disetubuhi tersangka sebanyak dua kali.

Kaget mendengar pengakuan anaknya. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya langsung melaporkan kepada Polres Kapuas.

“Adapun barang bukti, hasil visum ET Revertum (VER) telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tengang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (alh/cen)