KUALA PEMBUANG – Polres Kabupaten Seruyan kembali mengamankan 12 gram sabu-sabu dari seorang pria berinisial SN yang merupakan warga dari Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan penangkapan pelaku SN, Selasa (27/7/2021). Awalnya, Anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Mendengar informasi tersebut kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku, dan sekitar pukul 19.30 WIB, anggota kami berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Bayu Wicaksono, Kamis (29/7/2021).
Setelah mengamankan pelaku SN, Anggota Satuan Resnarkoba meminta beberapa warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tersangka.
“Ternyata memang benar adanya bahwa pihak kami berhasil menemukan 47 paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 12 gram yang diakui SN sebagai barang miliknya,” terangnya kembali.
Selanjutnya, pihaknya dari kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni diantaranya ada 47 potongan sedotan, 1 pak plastik klip bening kosong, 3 bendel plastik klip bening kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, dan barang bukti lainnya serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga hasil dari transaksi jual beli narkoba tersebut.
BACA JUGA : Polisi dan Satpol PP Seruyan Bubarkan Acara Pernikahan Warga
Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya menjalankan bisnis haram ini sudah berlangsung lumayan lama dan sempat berhenti dari bisnisnya tersebut, namun kembali memulai sejak tiga bulan terakhir ini.
Adapun narkotika yang dimilikinya, SN mengatakan di dapat dari seorang yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sedangkan untuk pengedarannya saat ini, ia mengatakan sering menjajakan sabu-sabu tersebut disekitar kompleks perusahaan yang berada di Kecamatan Danau Sembuluh.
Adapun tindak pidana yang disangkakan pada pelaku, yakni tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (yad/cen)