Sengaja Bakar Lahan, Tiga Pria Ini Ditetapkan jadi Tersangka

Sengaja Bakar Lahan, Tiga Pria Ini Ditetapkan jadi Tersangka
PENJELASAN: Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menjelaskan kasus Karhutla yang kini ditangani pihaknya, Rabu (28/7/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/7/2021).

Ketiga orang tersebut, yakni insial AS (29), Am (20) yang meruapakan warga Kabupaten Pulang Pisau dan seorang lainnya insial BY, warga Kota Palangka Raya. Lokasi lahan yang terbakar akibat ulah ketiganya, yaitu di Kecamatan Sabangun, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya dengan luas sekitar 4.500 M2  milik seorang warga.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menyebutkan, untuk ketiganya kini resmi ditetapkan tersangka setelah sebelumnya dilakukan sejumlah pemeriksaan.

“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya” jelas Jaladri.

Diungkapkannya juga, peristiwa berawal dari ketiga pelaku yang diupah oleh pemilik lahan untuk menebas dan membersihkan lahan tersebut. Upah yang diberikan ialah sebesar Rp 500 ribu per Hektare (Ha) sedangkan luas lahan yang dibersihkan adalah sebesar 4 Ha.

BACA JUGA :  KPU Gelar Bimtek Anggota KPPS

BERITA TERKAIT: Antisipasi Karhutla, Polda Kalteng Pantau Lahan Kering Warga

Setelah awalnya membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan mesin pemotong rumput, ternyata pelaku kemudian dengan sengaja membakar lahan yang dibersih tersebut. Karena saat itu lahan sudah kering dan tipuan angin kencang, api tidak dapat terkendali hingga membakar lahan seluas 4.500 M2 tersebut.

“Untuk saat ini ketiganya tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor sampai kasusnya selesai” pungkas Jaladri. (bud)