PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri, Johan dan Yulnalisa Isabella divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Ketua Mejelis Hakim, Heru Setiyadi, berkeyakinan perbuatan terdakwa bukan suatu tindak pidana dan kedua terdakwa divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, tindak pidana pencurian.
Kuasa Hukum terdakwa, Suriansyah Halim, mengatakan bahwa keputusan hakim memberikan vonis lepas tersebut sudah sangat tepat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi kedua terdakwa.
“Bahwa putusan majelis hakim sudah mencerminkan nilai-nilai keadilan, sebab sudah terungkap dalam pembuktian sidang, baik dari bukti surat, chatting dan saksi bahwa perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana,” katanya, Rabu (28/7/2021).
Terkait, apakah akan melaporkan balik pelapor, Suriansyah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.
“Kita akan koordinasikan dulu ke klien saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Johan dan Yulnalisa Isabella didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian pada 25 Oktober 2020 lalu.
Semuanya itu, berawal ketika keduanya melihat postingan di media sosial Facebook tentang penjualan motor.
Keduanya membeli sepeda motor tersebut melalui Mudzaki, disepakati harga sebesar Rp 14 juta. Atas permintaan Mudzaki uang tersebut ditransfer kepada teman Mudzaki bernama Ilham, mamun setelah uang ditransfer, Ilham menghilang dan tidak pernah muncul, nomor ponselnya pun tidak aktif.
BACA JUGA : Mahkamah Agung RI Vonis Bebas Dua Wartawan dari Jeratan UU ITE di Palangka Raya
Karena Mudzaki tidak menerima uang Rp 14 juta, ia bersikeras minta motor dikembalikan. Sementara, itu Johan tidak ingin mengembalikan sepeda motor tersebut karena ia telah membayar kepada Ilham atas permintaan Mudzaki.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Johan selama enam bulan penjara serta Yulnalisa Isabella selama dua bulan penjara dengan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.
Menanggapi putusan vonis lepas dari majelis hakim PN Palangka Raya, tim JPU menyatakan masih piker-pikir. Hakim memberi waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap dari JPU. (jun/cen)