Pemeriksaan Kepolisian, Dokter Inisial RA Tidak Palsukan Surat Tes PCR

Pemeriksaan Kepolisian, Dokter Inisial RA Tidak Palsukan Surat Tes PCR
BERKAS: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menunjukan hasil tes PCR dan Antigen terhadap dokter inisial RA, Rabu (28/7/2021). (FOTO: BUD)

PALANGKA RAYA – Sempat tertahannya perjalanan dokter insial RA di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya terjadi akibat kurang lengkapnya administrasi dari surat tes PCR (polymerase chain reaction) Covid-19 yang dimilikinya, Selasa (27/7/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Jaladri, dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dokter inisial RA tidak melakukan pemalsuan surat PCR sebagai dasar keberangkatan dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Namun, kesalahan admnistrasi karena surat PCR yang dibawa RA saat itu belum dilengkapi dengan barcode.

“Hasil pemeriksaan, RA tidak melakukan pemalsuan surat PCR, hanya adanya kesalahan administrasi dari surat yang dibawanya” jelas Jaladri.

Dijelaskannya, berawal dari RA yang ingin bertolak ke Jakarta. Saat itu, dirinya menggunakan jasa swab dor to dor yang kemudian hasil tesnya negatif dan diberikan kepadanya. Namun, saat pemeriksaan di Bandara Tjilik Riwut, ternyata surat yang dibawanya tersebut belum dilengkapi dengan Barcode.

BERITA TERKAIT: 24 Jam Penyekatan di Batas Kota, tanpa Surat Swab Negatif Putar Balik

“Setelah adanya temuan dari petugas di Bandara, kita lakukan pemeriksaan ulang terhadap RA. Hasil tes Swab Antigen dan PCR terhadap RA juga dinyatakan negatif” sebut Jaladri.

Terkait kejadian seperti ini, Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan tes PCR untuk dilakukan di pusat kesehatan yang terregistrasi. Sehingga, hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti perjalanan keluar Kota Palangka Raya melalui Bandara. (bud)