PALANGKA RAYA – Setelah menjalani sejumlah proses hukum dalam kurun waktu sekitar 2 tahun, dua orang wartawan yakni Arliandie dan Yundhi Satrya Siman kini dapat bernafas lega setelah divonis bebas.
Kebebasan tersebut didapat keduanya setelah dalam kurun waktu sekitar dua tahun akhirnya mendapat eksekusi putusan bebas dari dakwaan UU ITE pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/6/2021).
Kedua wartawan di Kota Palangka Raya ini sebelumnya harus menjalani sejumlah proses hukum setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pulang Pisau melaporkan keduanya ke Polda Kalteng. Saat itu, keduanya melakukan pemberitaan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
Putusan bebas kedua wartawan ini atas dakwaan UU ITE, setelah adanya putusan final dan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan bebas dari segala dakwaan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Arliandi, wartawan yang kini bisa merasakan kebebasannya setelah putusan tersebut mengatakan sandungan kasus pada ia dan rekannya tersebut merupakan sebuah pengalaman berharga. Termasuk dapat menjadi perhatian juga bagi rekan-rekan wartawan lainnya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik.
“Tentunya ini jadi pengalaman berharaga bagi kami dan agar kedepan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai jurnalis” kata Arliandi.
Sandungan kasus dengan dakwaan UU ITE tersebut, diakuinya sempat menimbulkan trauma dan mengganggu aktivitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saat proses hukum permasalahan tersebut berjalan memang sempat mengganggu perhatian saya saat menjalankan tugas jurnalistik dan aktivitas lainnya” sebutnya.