Truk Batu Bara Berlenggang Bebas Lewati Portal Pembatas Tonase

truk batu bara
Truk batu bara saat melewati portal pembatas angkutan dengan tonase lebih di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. FOTO:IST

KUALA KURUN – Sejumlah truk angkutan batu bara berlenggang bebas melewati portal pembatas tonase di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Olehnya, portal pembatas angkutan truk dengan tonase lebih it, dinilai sejumlah kalangan tidak memberikan dampak apapun.

”Saya pribadi menyambut baik pemasangan portal tersebut, namun yang perlu diperhatikan yakni, dampak lingkungan lain ketika ada angkutan truk batu bara yang melintas di jalan umum,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas, Senin (26/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, sesuai ketentuan truk angkutan batu bara tidak diperkenankan melintas di jalan umum, harus melewati jalan khusus yang sesuai dengan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Angkutan batu bara ini harus membuat jalan khusus, yang sesuai dengan izin amdal yang mereka buat. Apabila melintas di jalan umum, maka partikel debu yang dihasilkan dari angkutan truk batu bara berdampak bagi kesehatan masyarakat. Itu yang harus diperhatikan,” tuturnya.

Politikus dari Partai Demokrat ini menuturkan, tujuan dari pemerintah memasang portal itu untuk meminimalisir kerusakan jalan. Akan tetapi tidak memperdulikan dampak lingkungan lain, yakni partikel debu yang dihasilkan dari angkutan truk batu bara itu.

”Keberadaan portal yang dibangun itu tidak efektif. Kalau kita menyelamatkan jalan, harus dilihat juga dampak lingkungan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, jika angkutan batu bara melintas di jalan umum, maka itu akan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Polie L Mihing, menegaskan seharusnya pemerintah harus tegas dengan menghentikan aktivitas angkutan batu bara yang tidak sesuai dengan aturan. Jika ada pelanggaran berupa tonase yang kelebihan muatan, harus ditindak tegas.

”Kalau hanya memasang portal, tapi tidak ada alat timbang untuk mengetahui beban muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, maka itu percuma saja. Pemerintah harus membuat suatu penegasan yang sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA : Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun Diportal, Lebihi Tonase Putar Balik 

Dia menambahkan, DPRD Kabupaten Gumas tidak alergi dengan investor yang berinvestasi di daerah ini. Namun dalam operasional, mereka jangan sampai melanggar aturan.

”Setiap perusahaan yang beroperasi harus sesuai dengan izin amdal. Jika tidak seperti itu, sama saja ilegal,” tukasnya. (cen)