Bangunan Tower XL Axiata tak Kantongi Izin Resmi

Tower XL Axiata
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Tower Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata berdiri di kawasan instansi pemerintah diduga tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan S STP MSi, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau izin mendiri bangunan untuk tower tersebut,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan whatsapp, Senin (26/07/2021) sore.

“Syarat pembuatan IMB harus ada izin lingkungan terlebih dahulu, sedangkan mereka belum mengurus itu,” sebutnya.

Tower BST tersebut tidak bisa dibangun, ditambah lagi berada di area perkantoran milik pemerintah.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan.

“Terlebih lagi pihak yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Priyo Widagdo, sembari menambahkan tower tersebut harusnya dibongkar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Seruyan, Sugiannor, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi terkait didirikannya tower milik XL Axiata yang berada di belakang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan.

BACA JUGA : Polisi dan Satpol PP Seruyan Bubarkan Acara Pernikahan Warga

Ia menjelaskan, pembangunan tower tidak hanya mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah. Akan tetapi, wajib memperhatikan lokasi akan didirikan bangunan.

“Tidak boleh dekat perkantoran, apalagi bandara. Yang ada ini sudah jelas melanggar. Apalagi sampai sekarang ini kita belum pernah mengelurkan surat rekomendasi untuk pembangunan tower BST XL tersebut. Kita juga melihat pembangunan sudah hampir selesai,” jelas Sugiannor. (nto/cen)