Ruas Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun Diportal, Lebihi Tonase Putar Balik 

palangka raya-kuala kurun diportal
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong bersama Pemprov Kalteng memasang skat di Kecamatan Sepang, Jumat (23/7/2021). FOTO:DLHKP.

KUALA KURUN – Ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diportal. Lebih tonase maka kendaraan tersebut diminta untuk putar balik.

Pemortalan tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tanggal 17 Juni 2021 Nomor 551.2/87/Dishub tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum.

Bupati Gumas Jaya S Monong, mengatakan portal yang berada di Kecamatan Sepang untuk mencegah adanya angkutan yang melebihi daya angkut atau over dimensi dan tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Kami bersama Pemprov Kalteng sudah melakukan pemasangan portal. Juga timbangan portable untuk mengecek berat muatan dari kendaraan yang lebih atau tidaknya, karena jalan hanya untuk kelas III dan bisa dilalui 8 ton ke bawah saja,” ucap Jaya S Monong, Jumat (23/7/2021).

Sedangkan untuk muatan lebih, ditegaskan Jaya, pihak dinas terkait nanti akan melakukan tindakan hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih lagi, jelas dia, apabila kedapatan kendaraan yang melebihi skat atau pengukur, maka saat ingin melintas di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang telah diportal akan diminta putar balik.

“Langkah awal nanti apabila melebihi lebar dari skat yang dibuat atau melebihi portal ini, maka kendaraan dengan tegas kami minta putar balik, misalnya dari Palangka Raya akan disuruh balik lagi ke sana, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

BACA JUGA : Tabrakan di Gunung Mas Menewaskan Pengendara CBR

Lebih lagi, dijelaskan dia, dengan adanya aturan yang sudah ada itu, perlu ditaati bersama-sama. Sementara maksud dilakukan skat tersebut, untuk mengurangi angkutan yang melebihi tonase dan tidak cepat rusak, seperti jalur, Palangka Raya, Bukit Liti, Bawan dan Kuala Kurun.

“Kami meminta kepada sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan ini untuk mematuhi peraturan yang ada supaya tidak melebihi 8 ton, untuk kendaraan lebarnya melebihi 2,1 meter, panjangnya 9 meter. Kalau ini dilanggar, maka kami akan tindak tegas,” pungkasnya.(nya/abe/cen)