Janjikan CPNS, Oknum ASN Pemprov Kalteng Minta Uang Pelicin

uang pelicin
Terdakwa YA saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan secara virtual di PN Palangka Raya, Senin (26/7/2021). FOTO: JUNIARDI

PALANGKA RAYA – Oknum ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, berinisial YA (45), “duduk di kursi pesakitan”. Lantaran menipu dengan modus uang pelicin kepada warga yang ingin bekerja honorer di instansi pemerintahan dan CPNS.

Senin (26/7/2021). YA menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

JPU Ananta Erwandhyaksa, mengungkapkan terdakwa YN sekitar Juli 2019, Johan Pranata datang bersama dengan kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di Pemprov Kalteng.

“Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang pelicin Rp 5 juta. Korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan terdakwa,” kata Ananta Erwandhyaksa.

Namun tidak kunjung ada kabar baik. Johan Prinata pun menagih janji dari terdakwa. Karena tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta tersebut, terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Pranata kesempatan menjadi CPNS.

Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total Rp 68 juta. Tetapi terdakwa mempergunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga mengetahui, bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat. Namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban terkait tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.

BACA JUGA : Korupsi, Oknum Camat di Katingan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Untuk menghindari pertanyaan korban, terdakwa mengatakan, masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotokopi kwitansi penerimaan uang dari korban.

Hingga tahun 2021 korban tidak juga menjadi honorer atau CPNS sesuai janji-janji terdakwa. Selain itu, terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang sebesar Rp. 68 juta, sehingga membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana atau Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutup JPU. (jun/abe/cen)