PALANGKA RAYA – Lantaran mengetahui putri kandungnya hamil, seorang istri melaporkan suaminya kepada polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lamandau. Bejatnya, perbuatan tidak pantas itu dilakukan belasan kali oleh pelaku.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim, Iptu Juan Rudolf Wagiu, mengatakan pelaku persetubuhan telah berhasil diamankan.
Ia menerangkan, kejadian tersebut terungkap oleh sang ibu yang merasa curiga melihat perubahan pada tubuh korban, terutama di bagian perut yang tampak membesar.
“Ibu korban kemudian memeriksakan korban kepada bidan. Dan korban hasilnya positif hamil,” terangnya, kepada awak media, Kamis (15/7/2021).
Korban yang sudah tidak berdaya menutupi perubahan perutnya lantas menceritakan siapa yang menghamilinya.
BACA JUGA : Laka Kerja di PT MPP, Pekerja Lokal Tewas, 3 TKA asal Tiongkok Luka Berat
Bak petir di siang bolong. Begitulah perasaan sang ibu saat mendengar kisah putri kandungnya hamil dan menyebutkan pelaku adalah ayahnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan pada tahun Desember 2020 di rumahnya hingga Januari 2021.
BACA JUGA : Pernah Dipulangkan, PSK Balik Lagi ke Mucikari di Lamandau
“Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya. Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dan kini pelaku sudah kita amankan,” terang Juan Rudolf Wagiu.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(cen)