PALANGKA RAYA – Sejumlah lapak pedagang liar di sepanjang Jalan RTA Milono yang dibangun di kawasan jalur hijau, ditertibkan dan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala Satuan Pol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan menyatakan, penertiban lapak pedagang tersebut merupakan langkah dalam menjaga keindahan dan mewujudkan Palangka Raya yang selama ini dikenal sebagai Kota Cantik.
“Kita menjalankan aturan dan juga arahan Wali Kota Palangka Raya yang menginginkan seluruh wilayah Kota Palangka Raya terlihat Cantik,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/7/2021).
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya dari Satpol PP Kota Palangka Raya mengimbau agar masyarakat, khususnya para pedagang agar mengikuti aturan dan kentuan yang berlaku. Termasuk tidak mendirikan bangunan atau lapak dagang di lokasi yang masuk dalam jalur hijau.
“Kami juga meminta kesadaran dari masyarakat, agar bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan” sebutnya.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, dikatakannya ialah dengan menyisir banguna pedagang mulai dari Pertigaan jalan UMP sampai perempatan jalan Mahir Mahar.
“Ada sembilan pedagang buah ditertibkan, empat kios dibongkar, lima pedahang diminta untuk pindah tempat,” sebutnya.
Tidak hanya itu, hasil operasi penertiba yang dilakukan pihaknya ialah menyita sejumlah barang dagangan pada pedagang. Untuk itu, dia mengatakan bahwa untuk yang merasa sebagai pemilik barang yang disita tersebut wajib mengambilnya ke Mako Satpol PP.
“Untuk lokasi yang sudah kita tertibkan, dipasangi Pol PP Line. Sehingga, tidak ada lagi pedagang yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berjualan” pungkasnya. (rul/abe/bud)