SAMPIT – Sebelum dibunuh pedagang sembako sempat cekcok dengan pelaku. Bahkan korban dipalak sebesar Rp 60 juta.
Motif kasus pembunuhan pedagang sembako di Jalan HM Arsyad, Km 38, RT007,RW002, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (11/7/2021) itu terungkap oleh petugas Polsek Jaya Karya dibantu Satuan Reskrim Polres Kotim, usai berhasil membekuk tersangka pembunuhan, Darmanto (55).
Tersangkanya adalah Andreas Meno Alona Alias Andri Bin Albert Yusuf (29), warga asal Lampung, bermukim di sebuah barak di RT004, RW007, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Tersangka kita amankan sekitar lima jam usai kejadian perkara. Saat ini masih dalam penyidikan mendalam untuk menggali motif lain,” terang Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi, Senin (12/7/2021).
Wakapolres menjelaskan, untuk motif yang didapat dari keterangan tersangka sejauh ini, peristiwa berdarah itu terjadi setelah keduanya sempat cekcok. Dimana tersangka memalak atau meminta uang kepada korban sebanyak Rp 60 juta.
“Masih kita gali lebih dalam, apakah tersangka berencana atau ada motif perampokan atau tidak. Sementara ini tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara,” tegas Aziz.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan tesangka, bermula saat tersanga datang ke toko korban yang jaraknya sekitar 1 Km dari kediamanya untuk membeli pakan ayam dan langsung menemui korban di belakang rumahnya pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Usai membeli pakan ayam senilai Rp 10 ribu, ia lalu meminta alias memalak korban sebanyak Rp 60 juta. Korban menolak, hingga keduanya terjadi cekcok.
BACA JUGA : Pedagang Sembako di Kotawaringin Timur Ditemukan Berlumuran Darah
Dalam keterangannya di depan polisi, tersangka mengaku bahwa korban yang pertama kali menyerang pelaku dengan pisau, namun tidak kena. Ia lalu menikam kepala korban dengan badik berukir yang ia selipkan di pinggangnya.
Tersangka lalu menusuk dada korban dan bagian perut korban, hingga sebuah pisau yang disebut milik korban itu menancap di sela tulang iga tubuh korban bagian samping.
Melihat korban sudah bergerak ia lalu lari ke semak-semak dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia lalu menceritakan kepada istrinya bahwa ia habis menusuk orang. Setelah itu ia bersama istri dan anaknya pergi ke Desa Tinduk, Kecamatan Kota Besi untuk menawarkan tanah untuk modal melarikan diri. Beberapa saat kemudian ia kembali ke rumah, hingga ia diringkus petugas.
“Saya baru dua bulan kenan sama dia (korban), saya dengar dia ada dapat warisan, makanya saya minta Rp 60 juta, ini semua karena masalah ekonomi,” kata tersangka yang sama sekali tidak mengalami luka tersebut.(wij/cen)