Keluarga Coba Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit

Keluarga Coba Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit
BERDIALOG: Pihak kepolisian berupaya memberi pemahaman kepada keluarga pasien di RSUD Doris Sylvanus, agar almarhum dapat segera disemayamkan sesuai protokol kesehatan, Rabu (14/7/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Keluarga dari pasien yang meninggal akibat covid-19 memaksa untuk membawa pulang jenazah tanpa mengikuti protokol kesehatan. Akibatnya, sempat terjadi perdebatan hingga berhasil dilerai oleh petugas kepolisian, Rabu (14/7/2021).

Peristiwa tersebut, terjadi di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pihak keluarga memaksa kepada tim medis agar jenazah pasien Covid-19 dapat dibawa pulang. Meski sempat disampaikan bagaimana proses penanganan terhadap jenazah pasien covid-19, namun pihak keluarga seolah mengabaikan.

Adanya peristiwa tersebut mendapat respon cepat dari petugas kepolisian Polsek Pahandut. Kapolsek, AKP Erwin TH Situmorang mendatangi langsung pihak keluarga untuk memberikan penjelasan terkait penanganan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien Covid-19.

“Kita lakukan pendampingan kepada pihak rumah sakit dan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga dari almarhum” sebut Erwin.

Dikatakannya juga, karena almarhum meninggal dunia akibat Covid-19, maka sampaikan kepada pihak keluarga, bahwa ada ketentuan khusus yang dilakukan dalam pemakaman terhadap jenazah.

“Karena almarhum meninggal dunia akibat Covid-19, maka prosedur pemakamannya pun wajib menggunakan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh pihak medis RSUD Doris Sylvanus,” kata Kapolsek.

Setelah diberikan penjelasan bagaimana seharusnya penanganan untuk jenazah pasien Covid-19, dikatakan Erwin akhirnya pihak keluarga almarhum bersedia untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan tersebut. Meskipun sebelumnya sempat terjadi perdebatan karena pihak keluarga bersikeras membawa pulang jenazah.

 “Pihak keluarga akhirnya menerima penjelasan yang kami sampaikan, sehingga mau mengikuti prosedur pemakaman jenazah almarhum dengan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Pemakaman pun akan dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Doris Sylvanus, yang harus segera melaukan pemulasaran dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

“Kami berikan pemahaman terkait dengan bahaya covid-19 dan juga progam pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Aipda Samsul juga sempat menyampaikan penjelasan mengenai prosedur pemakanan pasien Covid-19 yang meninggal dunia kepada pihak keluarga. Yaitu wajib menggunakan protokol kesehatan yang berlaku.

“Saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diterima segala amal ibadahnya oleh Allah SWT dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” pungkasnya. (rdo*/abe/bud)