PALANGKA RAYA – Dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan, pria inisial FS (37) yang mengaku sebagai oknum wartawan diamankan petugas kepolisian Polres Kota Waringin Barat (Kobar), Senin (12/7/2021).
Informasi dihimpun, kasus dugaan penipuan oleh oknum wartawan inisial FS tersebut terjadi pada Sabtu (3/7/2021). Berawal dari terlapor insial FS menghubungi pelapor inisial TN (57), warga Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Untuk menghubungi TN, pelaku inisial FS menggunakan aplikasi pesan Whatsapp dan mengatasnamakan salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Kobar untuk meminta uang kepada TN. Saat itu, FS meminta uang sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dipenuhi oleh TN.
Setelah menerima uang tersebut, terlapor kembali meminta dikirimkan uang lagi kepada korbannya dengan pengiriman terpisah sebesar Rp 13 juta. Sehingga, jumlah kerugian yang dialami oleh korban akibat ulah pelaku ialah sebesar Rp 13 juta.
Merasa jika telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh FS, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kobar yang ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan mengamankan terlapor.
Sementara itu, terkait diamankannya oknum wartawan inisial FS tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Haris Sadikin menegaskan bawah FS bukanlan anggota dari PWI. Termasuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan FS tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PWI.
Termasuk adanya pencantuman Logo PWI dalam ID Card yang digunakan FS, merupakan pencantuman nama organisasi yang secara internal telah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.