Rugikan Negara Rp269 Juta, Dugaan Korupsi DD Hanjak Maju Dilimpahkan ke Kejakaan

PELIMPAHAN BERKAS - Penyidik Polres Pulpis menyerahan berkar perkara Tahap I dugaan Tipikor Penyimpangan DD Hanjak Maju ke Kejaksaan Negeri Pulpis, Senin (31/5)2021). (FOTO: UNG)

PULANG PISAU – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tahun Anggaran 2019 menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp269.739.000.

Dalam kasus ini, Penyidik Tipikor Polres Pulpis menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju berinisial TRS sebagai tersangka. Penyidik melimpahkan berkas perhara Tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis, Senin (31/5/2021) sekitar pukup13.30 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tipikor Desa Hanjak Maju. “Sesuai jadwal hari ini, berkas perkara Tahap I kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” katanya, Senin (31/5/2021)

Dia membeberkan kronologisnya dugaan korupsi ini berawal pada Tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapat alokasi DD sebesar Rp. 1.185.252.000. Anggaran ini masuk dalam APBDes untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa,  pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas program pembangunan DD tahun 2019.

Selanjutnya, DD ini dicairkan melalui tiga tahap. Namun pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan Desa Hanjak Maju, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

“Hal tersebut diperkuat dengan temuan Ahli Teknis Bangunan, bahwa benar terhadap bangunan-bangunan yang dibuat menggunakan DD Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume,” sebut Digul.

Setelah di lakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Palangka Raya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.739.300,-.

“Perbuatan tersangka sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI  No.2 tahun 2001 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf 6 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Ferry SH saat dikonfirmasi awak media KaltengOke.com di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas Tahap I dari dari Penyidik Polres, Tim Jaksa Peneliti  akan meneliti berkas selama tujuh hari. Apakah sudah lengkap atau tidak secara formil atau materiil.

” Jika berkas belum terpenuhi, maka akan diberikan petunjuk untuk di lengkapi. Tetapi jika berkas sudah lengkap, maka akan di P21-kan, ” ucapnya. (ung/ndi)