JAKARTA – Senin (12/9/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Edy Mulyadi bersalah atas kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak‘ dengan hukuman 7 bulan 15 hari. “Mengadili, menyatakan, terdakwa…
JAKARTA – Senin (12/9/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Edy Mulyadi bersalah atas kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak‘ dengan hukuman 7 bulan 15 hari. “Mengadili, menyatakan, terdakwa…