Masa Bakti DPP KNPI Berakhir Juli 2025! SK Alfian Mawardi dan SK Karteker Damai Alam Usop Dipertanyakan?

knpi
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Polemik kepemimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkutat pada dualisme kepengurusan kini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai keabsahan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan daerah setelah masa baktinya berakhir.

Berdasarkan hasil Kongres XVI KNPI tahun 2022, M. Ryano Panjaitan terpilih sebagai Ketua Umum DPP KNPI untuk masa bakti 2022–2025. Ia dilantik pada 16 Juli 2022. Dengan demikian, berdasarkan periodisasi kepengurusan tersebut, masa bakti DPP KNPI pimpinan Ryano Panjaitan berakhir pada Juli 2025.

Persoalannya, setelah periode tersebut berakhir, DPP KNPI pimpinan Ryano masih melakukan aktivitas organisasi dan menerbitkan sejumlah keputusan, termasuk pengesahan kepengurusan DPD KNPI Kalteng periode 2025–2028 yang dipimpin Muhammad Alfian Mawardi.

Pelantikan kepengurusan Alfian Mawardi dilaksanakan pada 31 Agustus 2025, atau setelah berakhirnya masa bakti DPP KNPI periode 2022–2025.

Dalam struktur organisasi KNPI, DPP memang memiliki kewenangan menetapkan dan mengesahkan kepengurusan DPD KNPI tingkat provinsi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk mengenai masa jabatan dan legitimasi kepengurusan pusat.

Secara prinsip, kewenangan organisasi harus dijalankan oleh pengurus yang memiliki dasar legitimasi sesuai konstitusi organisasi.

Jika masa jabatan pengurus telah berakhir, harus ada kejelasan. Apakah terdapat keputusan perpanjangan, mandat transisi, atau ketentuan dalam AD/ART yang memungkinkan pengurus lama tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya kepengurusan baru.

Tanpa adanya dasar tersebut, keputusan strategis yang diterbitkan setelah berakhirnya masa bakti berpotensi menjadi objek keberatan dan sengketa internal organisasi.

Artinya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menunjukkan bahwa SK telah ditandatangani Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal DPP KNPI. Yang harus dibuktikan adalah apakah pejabat yang menandatangani SK masih mempunyai kewenangan organisasi ketika keputusan tersebut diterbitkan.

Dalam konteks KNPI Kalteng, persoalan ini berkaitan langsung dengan legitimasi kepengurusan Muhammad Alfian Mawardi. Kepengurusan periode 2025–2028 dilantik pada 31 Agustus 2025 melalui DPP KNPI pimpinan Ryano Panjaitan.

Jika masa bakti DPP tersebut memang telah berakhir pada Juli 2025, maka dasar kewenangan penerbitan SK kepengurusan Alfian perlu diperlihatkan secara terbuka. Namun, berakhirnya masa bakti DPP tidak serta-merta membuat SK tersebut otomatis batal demi hukum.

Harus diperiksa, apakah terdapat mandat perpanjangan, keputusan organ organisasi, ketentuan transisi, serta apakah proses Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kalteng telah memenuhi AD/ART.

Dengan demikian, setidaknya ada dua aspek yang perlu diuji, yakni legitimasi DPP yang menerbitkan SK dan keabsahan proses pembentukan kepengurusan DPD KNPI Kalteng.

Polemik semakin berkembang setelah muncul kepemimpinan DPP KNPI di bawah Ketua Umum Saad Budiman Lubis. Melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya pada 7 Januari 2026, Saad Budiman Lubis ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2026–2029.

Pihak penyelenggara menyebut KLB tersebut mendapat dukungan 71 OKP dan 18 DPD KNPI provinsi. Mereka juga menyampaikan telah menerima dokumen legalitas organisasi dari pihak yang disebut sebagai pemegang dokumen legalitas KNPI.

Namun, klaim tersebut tetap harus diuji berdasarkan AD/ART, terutama mengenai persyaratan penyelenggaraan KLB, legitimasi peserta, kuorum, kewenangan penyelenggara, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Dengan demikian, munculnya kepemimpinan baru di tingkat pusat juga belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan legitimasi organisasi.

Kedua pihak harus dapat menunjukkan dasar kewenangannya masing-masing berdasarkan konstitusi KNPI. Perkembangan terbaru terjadi pada 26 Oktober 2026 ketika DPP KNPI pimpinan Saad Budiman Lubis menerbitkan SK Nomor KEP. 017/DPP KNPI/X/2026. Melalui keputusan tersebut, Damai Alam Usop ditunjuk sebagai Ketua Karteker DPD KNPI Kalteng.

Penunjukan karteker tersebut dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musda guna membentuk kepengurusan definitif. Namun, penerbitan SK karteker juga memunculkan pertanyaan hukum organisasi.

Apakah DPP KNPI pimpinan Saad Budiman Lubis telah memenuhi seluruh persyaratan legitimasi organisasi untuk mengambil alih kepengurusan DPD KNPI Kalteng? Apakah terdapat keputusan atau pemeriksaan organisasi yang menyatakan kepengurusan sebelumnya melanggar AD/ART sehingga diperlukan pembentukan karteker? Pertanyaan tersebut penting karena kewenangan menerbitkan SK karteker tidak boleh hanya didasarkan pada klaim kepemimpinan DPP. Harus ada dasar konstitusional, prosedur, dan alasan organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mandat karteker juga harus dibatasi sesuai isi SK dan ketentuan AD/ART. Jika tugasnya adalah konsolidasi dan mempersiapkan Musda, maka karteker tidak serta-merta memiliki kedudukan sebagai kepengurusan definitif.

Dalam perspektif hukum organisasi, AD/ART merupakan konstitusi internal yang menjadi pedoman bagi seluruh struktur kepengurusan KNPI.

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi undang-undang memberikan ruang bagi organisasi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya secara mandiri.

Namun, kemandirian tersebut harus dijalankan berdasarkan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Persoalan KNPI Kalteng juga perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa internal dan fungsi pengawasan organisasi.

Dalam kondisi terdapat dua klaim kepemimpinan, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan organ organisasi yang berwenang perlu memberikan kejelasan berdasarkan AD/ART.

Sebab, apabila setiap kelompok menerbitkan SK berdasarkan klaim legitimasi masing-masing, maka konflik organisasi berpotensi terus berlanjut dan berdampak terhadap kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Polemik ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh para pemangku kepentingan organisasi.

Pertama, jika masa bakti DPP KNPI pimpinan Ryano Panjaitan berakhir Juli 2025, atas dasar apa SK kepengurusan DPD KNPI Kalteng periode 2025–2028 diterbitkan pada Agustus 2025?

Kedua, apakah terdapat keputusan resmi yang memperpanjang masa bakti atau memberikan mandat transisi kepada DPP KNPI pimpinan Ryano Panjaitan?

Ketiga, apakah KLB KNPI yang menetapkan Saad Budiman Lubis sebagai Ketua Umum pada Januari 2026 telah memenuhi seluruh persyaratan AD/ART?

Keempat, bagaimana kedudukan MPI dalam menyelesaikan persoalan dualisme legitimasi kepengurusan DPP KNPI?

Kelima, apa dasar organisasi yang digunakan DPP KNPI pimpinan Saad Budiman Lubis untuk menerbitkan SK Karteker DPD KNPI Kalteng pada 26 Oktober 2026?

Keenam, apakah pengambilalihan kepengurusan DPD KNPI Kalteng telah melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa sesuai AD/ART?

Persoalan ini memperlihatkan bahwa konflik KNPI Kalteng bukan sekadar persoalan siapa yang memegang jabatan Ketua DPD atau siapa yang paling cepat menerbitkan SK. Persoalan utamanya adalah rantai legitimasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Jika DPP yang menerbitkan SK dipersoalkan kewenangannya, maka keputusan yang dilahirkan juga harus diuji. Demikian pula, DPP yang mengklaim sebagai kepengurusan baru harus mampu membuktikan legitimasi KLB dan kewenangannya mengambil keputusan terhadap kepengurusan daerah.

Tidak tepat pula apabila satu pihak dianggap sah hanya karena memiliki SK, sementara pihak lain dianggap tidak sah hanya karena berbeda kepemimpinan.

KNPI bukan milik satu Ketua Umum, bukan milik satu kelompok, dan bukan pula milik kepentingan politik tertentu.

Sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, legitimasi kepemimpinannya harus tunduk pada AD/ART dan mekanisme demokrasi organisasi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan KNPI Kalteng bukan sekadar SK baru atau pelantikan baru, melainkan kepastian hukum organisasi yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan oleh seluruh unsur OKP. (cen)

 

Disclaimer Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran dan kompilasi dari berbagai sumber informasi, dokumen organisasi, serta pemberitaan yang relevan. Analisis dan pandangan yang disampaikan merupakan bagian dari kajian redaksi dan bukan merupakan penetapan hukum atas keabsahan kepengurusan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan dari seluruh pihak terkait.