DPRD Pulang Pisau Buka Masa Persidangan II, Pansus LHP BPK 2025 Resmi Dibentuk

pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (8/6/2026). Foto: Ist

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim. Kegiatan diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta bersama jajaran perangkat daerah. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, termasuk penyampaian pidato pengantar Bupati Pulang Pisau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian pidato pengantar Bupati Pulang Pisau terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Tandean.

Selain agenda perubahan regulasi mengenai perangkat daerah, rapat paripurna juga memuat penyampaian pidato pengantar terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula pidato pengantar Bupati Pulang Pisau mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta.

Pembahasan LHP BPK menjadi salah satu agenda penting DPRD karena berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Tandean mengatakan, DPRD juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Tahun 2025.

“Rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Tahun 2025 yang terdiri atas perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.

Setelah susunan Pansus resmi terbentuk, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pansus.

SK tersebut diserahkan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau kepada Ketua Pansus yang telah ditetapkan, H. Nuril Khakim.

Pembentukan Pansus tersebut menjadi bagian dari proses DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK RI Tahun 2025 sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif daerah.

Dengan dimulainya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan melanjutkan sejumlah agenda pembahasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK serta pembahasan regulasi daerah. (cen)