PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, kini memasuki babak baru. Setelah somasi tidak membuahkan penyelesaian, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kuasa hukumnya resmi membawa perkara tersebut ke ranah pidana dengan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
Laporan polisi itu disampaikan kuasa hukum pemegang SHM, Suriansyah Halim, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada Senin (27/7/2026).
Suriansyah mengatakan, langkah hukum ditempuh karena upaya penyelesaian secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan. Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi sesuai arahan penyidik.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh pintu bangunan dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang sudah tidak berada di tempat semula. Rinciannya nanti akan kami sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Dari lokasi, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai yang sebelumnya berada di pintu bangunan. Sementara gembok yang disebut pernah terpasang sudah tidak ditemukan. Barang tersebut kemudian dibawa sebagai salah satu pendukung laporan kepada penyidik.
“Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah hilang. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” katanya.
Suriansyah mengungkapkan, hingga laporan dibuat, bangunan tersebut masih ditempati sejumlah orang yang disebut sebagai Satgas DPD PDIP Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, mereka mengaku masih menjalankan tugas berdasarkan arahan pimpinan DPD PDIP Kalteng.
“Kami memperoleh informasi bahwa mereka masih bertugas menjaga lokasi berdasarkan arahan pimpinan DPD,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar terdapat kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di lapangan. Ia menegaskan, keluarga besar kliennya berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain meminta laporan diproses sesuai ketentuan, pihak pelapor juga berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo atau kondisi tetap selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perubahan kondisi maupun penguasaan terhadap objek yang sedang diperselisihkan.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengusulkan agar bangunan dikosongkan sementara apabila dipandang perlu oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan. Namun, menurut Suriansyah, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Harapan kami objek sengketa dapat disterilkan selama proses hukum berjalan sehingga tidak ada perubahan terhadap kondisi bangunan sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah somasi yang diberikan selama tujuh hari tidak menghasilkan penyelesaian.
“Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik di luar proses hukum. Itu sebabnya kami memilih membuat laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ter/cen)



