PALANGKA RAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) menyampaikan keprihatinan atas mulai munculnya kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai dampak meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Juli 2026, BEM UPR menilai kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” kata Presiden BEM UPR, Jales Veva Jaya Mahe.
Ia menyebut meningkatnya kejadian karhutla di Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir berpotensi memperburuk kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak segera ditangani secara maksimal.
Dalam pernyataannya, organisasi mahasiswa tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara cepat, terukur, dan transparan.
Selain itu, BEM UPR meminta pemerintah memastikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan masker, layanan kesehatan, serta pemantauan kualitas udara secara berkala.
Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pemerintah didorong untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan kualitas udara, sebaran titik api, serta langkah-langkah mitigasi yang tengah dilakukan.
BEM UPR juga menilai keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama apabila kualitas udara memburuk, sehingga aktivitas pendidikan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dan meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.
Sebagai representasi mahasiswa Universitas Palangka Raya, BEM UPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan karhutla dan kabut asap.
Menurutnya, penanganan bencana ekologis tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kebakaran telah meluas, tetapi harus mengedepankan langkah pencegahan, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar bencana kabut asap yang berulang setiap tahun dapat diminimalkan. (*/cen)



