Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Advokat Jefriko Seran dan Tri Siswanti Saling Klaim Kepemilikan Tanah

jefriko seran
Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai pengurus LBH GP Ansor Kalteng, Jefriko Seran, bersama sejumlah warga di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Rabu (15/7/2026), membangun pagar dan memasang spanduk sebagai bentuk klaim hak kepemilikan atas lahan yang saat ini masih dalam sengketa. Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Hiu Putih Raya, Kota Palangka Raya, kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan kali ini melibatkan praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Tengah (Kalteng), Jefriko Seran, dengan seorang warga bernama Tri Siswanti.

Kepada awak media, Rabu (15/7/2026), Jefriko Seran menjelaskan bahwa tanah yang saat ini dikuasainya diperoleh melalui proses jual beli dari warga setempat dengan dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).

Menurutnya, SKTA tersebut memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku. Ia juga mengklaim berbagai persoalan administrasi terkait dokumen yang tumpang tindih telah diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi.

“Kita juga sudah menyelesaikan persoalan surat-surat yang tumpang tindih di sini. Dan sudah kita selesaikan secara ganti rugi. Termasuk SKTA kita akui,” ujarnya.

Jefriko menambahkan, lahan tersebut kini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istrinya. Berdasarkan sertifikat tersebut, pihaknya kemudian membangun rumah toko (ruko) di atas tanah dimaksud.

Namun, saat proses pembangunan berlangsung, muncul keberatan dari Tri Siswanti dan suaminya yang memasang spanduk serta pagar kawat berduri di lokasi tersebut.

“Kita bangun ruko. Di saat membangun ruko, tiba-tiba ada Tri Siswanti dan suaminya memasang spanduk dan pagar berduri di tanah kita. Karena ini tanah kita ya kita bongkar spanduk dan pagar berduri tersebut,” ungkapnya.

Jefriko mengatakan pembongkaran dilakukan bersama sejumlah warga sekitar yang berada di kawasan Jalan Hiu Putih Raya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalteng dan berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional dan objektif.

“Kita sudah laporkan yang bersangkutan. Beliau itu (Tri Siswanti) banyak sekali masalahnya. Di ruko depan bermasalah juga. Ini yang namanya mafia tanah,” tegasnya.

Di sisi lain, Tri Siswanti membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli pada tahun 2021 dari seseorang bernama Dita Oko Marlina dengan nilai Rp150 juta yang dibayarkan secara bertahap hingga lunas pada 2022.

“Saya membeli tanah tersebut dengan itikad baik dan seluruh dokumen saya peroleh dari penjual. Saya juga telah lebih dahulu melaporkan penjual kepada kepolisian karena merasa dirugikan,” katanya.

Tri menegaskan dirinya tidak pernah membuat, mengubah, maupun memalsukan dokumen sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan yang telah diajukan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang dimiliki diperoleh dari pihak penjual saat transaksi berlangsung.

“Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ada sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Tri berharap proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dirinya juga memastikan bahwa, sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarfikasi.

”Saya sebagai warna negara yang baik, juga sudah dikrafikasi penydik. Saya juga menekankan bahwa serfikat yang menjadi dasar itu dinyatakan NO,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berproses dan menjadi perhatian karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas objek tanah yang dipersengketakan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (cen)