PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Karyadi, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI), mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang dilaporkan sejak 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 09/ADV/NDH/IV/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Surat itu ditandatangani Advokat Naduh, S.H. dan Berkat Panenga, S.H., selaku kuasa hukum Karyadi.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta penyidik segera menetapkan Masduki sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Dengan ini menyampaikan untuk dapat menetapkan tersangka terhadap terlapor Masduki yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (illegal logging),” terang Naduh.
Naduh menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan Karyadi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 10 Mei 2025. Pengaduan itu merupakan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan LPLHI-KLHI pada 29 April 2025 yang menemukan dugaan pembukaan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Sukamara.
Dalam laporan disebutkan terdapat lahan seluas sekitar 90 hingga 100 hektare yang telah dibuka sejak 2023 dan ditanami kelapa sawit menjadi kebun pribadi di Jalan Jampah, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara.
Atas laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng menerbitkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/2/V/2025/TIPITER tertanggal 13 Mei 2025. Selanjutnya, pada 4 Agustus 2025, penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan telah diterima dan sedang diproses.
Pada 7 Agustus 2025, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama pengurus LPLHI-KLHI melakukan investigasi lapangan di lokasi yang dilaporkan. Berdasarkan surat kuasa hukum, penyidik menemukan satu unit ekskavator Hitachi PC-200 warna oranye, sekitar 10 orang pekerja yang tinggal di pondok, serta tanaman sawit dengan patok Blok A1 Tahun 2022.
Namun, menurut kuasa hukum, saat itu penyidik tidak melakukan tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun lokasi perkebunan.
“Bahwa penyidik tidak melakukan tindakan hukum berupa police line terhadap ekskavator PC 200 warna oranye dan terhadap temuan penyidik tidak dilakukan penyegelan lahan,” ungkapnya.
Perkembangan perkara berlanjut pada 21 November 2025 ketika Polda Kalteng menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan oleh Masduki.
Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memanggil tiga saksi pelapor, yakni Karyadi, Ikaldi Lukman dan Yetro Markovis untuk dimintai keterangan pada 8 Desember 2025. Pada hari yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Naduh mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah menyampaikan dua SP2HP tertanggal 5 Desember 2025 dan 28 Januari 2026 yang menyebut penyidik telah memeriksa saksi, memeriksa ahli, melakukan penyitaan barang bukti, menyusun berkas perkara, bahkan melaksanakan Tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan informasi tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada akhir Juni 2026.
“Jaksa yang ditunjuk menangani perkara menjawab bahwa yang diserahkan sampai saat ini oleh penyidik Polda Kalteng hanya SPDP dan tidak ada berkas perkara selain SPDP,” ucap Naduh.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, sementara dalam SP2HP disebutkan penyidik telah melakukan Tahap I.
Naduh juga menjelaskan bahwa SPDP pertama tertanggal 4 Desember 2025 sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 11 Maret 2026. Selanjutnya penyidik kembali menerbitkan SPDP baru pada 31 Maret 2026 yang menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan empat orang ahli, serta akan berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Agrinas Palma Nusantara dan Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, surat tersebut masih belum mencantumkan adanya tersangka.
Selain saksi yang diperiksa penyidik, kuasa hukum juga menghadirkan lima saksi tambahan, yakni NE, P, D, S dan TA.
P disebut merupakan operator ekskavator Hitachi PC-200 yang mengaku diminta Masduki melakukan evakuasi alat berat sekaligus membuka lahan pada 2021. D merupakan pekerja yang melakukan pemeliharaan kebun sawit, sedangkan S dan TA disebut sebagai pengawas lapangan di perkebunan yang diduga milik Masduki.
Kuasa hukum menilai alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta barang bukti.
“Saksi yang telah dihadirkan berjumlah delapan orang saksi dan empat saksi ahli serta barang bukti berupa alat berat ekskavator Hitachi PC 200 dan bukti pendukung lainnya, sehingga sangat beralasan untuk meningkatkan status terlapor Masduki menjadi tersangka,” tegasnya.
Selain menyoroti alat bukti, kuasa hukum juga menilai penanganan perkara telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
Menurut mereka, sejak pengaduan disampaikan pada Mei 2025 hingga Juli 2026, penanganan perkara telah berlangsung lebih dari 15 bulan, sedangkan ketentuan Perkap mengatur batas maksimal penyidikan perkara sangat sulit selama 120 hari.
“Sangatlah beralasan bilamana kami meminta agar pihak Polda Kalteng dalam hal ini Dirreskrimsus memberikan perhatian yang serius dalam menangani laporan pengaduan yang klien kami sampaikan,” ucapnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kapolda Kalteng dan Direktur Reserse Kriminal Khusus segera memberikan kepastian hukum melalui penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, Kabid Propam Polda Kalteng, serta pelapor Karyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan penetapan tersangka yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut. (cen)



