PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut-sebut turut menyeret nama seorang kepala daerah berinisial M itu diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Meski demikian, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut belum banyak diketahui publik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait sejauh mana proses hukum berjalan setelah penyidikan resmi dimulai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. SPDP tersebut tercatat diterima Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 2 April 2026.
Lambannya perkembangan penyidikan membuat kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalteng berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk meminta percepatan penanganan perkara sekaligus mendesak penetapan tersangka.
“Kami akan membuat surat mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di kawasan HPK. Saksi-saksi sudah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan kepada penyidik. Berdasarkan hal tersebut, kami meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Naduh, selain menyampaikan surat kepada Polda Kalteng, pihaknya juga berencana mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami juga akan menyampaikan laporan ke Ombudsman terkait lambannya proses penanganan perkara ini. Harapannya ada pengawasan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus diproses secara serius guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidang Humas Polda Kalteng maupun Ditreskrimsus Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak berinisial M yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan maupun pernyataan kepada media terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Kaltengoke.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (cen)



