TPS Jalan Lawu Ditutup, Pembuangan Dialihkan ke Depo Sampah

TPS Jalan
Petugas UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya memasang papan pemberitahuan penutupan TPS Jalan Lawu, Senin (29/6/2026). Foto: RICKY THEODORUS

PALANGKA RAYA – Tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Lawu, Kota Palangka Raya akan resmi ditutup mulai 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut diawali dengan pemasangan papan pemberitahuan pada Senin (29/6/2026) sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

Penutupan TPS itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota dalam menata kebersihan kawasan jalan protokol. Selama ini, meski sampah diangkut setiap pagi, tumpukan kembali muncul pada siang hingga malam hari, sehingga mengganggu keindahan kota dan menimbulkan kesan kumuh.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

Menurutnya, lokasi TPS Jalan Lawu sudah tidak lagi representatif karena berada di kawasan yang ramai dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah.

“Lokasi ini berada di jalan protokol yang dilalui banyak orang. Sampah yang berhamburan tentu mengurangi keindahan kota,” ucapnya di lokasi, Senin (29/6/2026).

Sebagai pengganti TPS Jalan Lawu, DLH telah menyiapkan sejumlah depo sampah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Warga diarahkan membuang sampah ke Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Depo Datah Manuah, hingga Depo Induk di kawasan Jalan G. Obos XII yang dilengkapi petugas sehingga pengelolaan sampah lebih tertata.

Selain menyediakan lokasi alternatif, DLH juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah secara rutin maupun bank sampah. Informasi layanan tersebut dapat diakses melalui barcode yang dipasang pada papan pemberitahuan di bekas lokasi TPS Jalan Lawu, sehingga warga memiliki pilihan selain membuang sampah di TPS terbuka.

Sophia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara mendadak. Sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan pemerintah kelurahan agar seluruh warga mengetahui perubahan sistem pembuangan sampah tersebut.

Pihaknya berharap, masyarakat mulai membiasakan diri membuang sampah di depo yang telah tersedia demi menjaga kebersihan lingkungan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Ketua RT 03/RW 012, Wilbert. Menurutnya, selama ini TPS Jalan Lawu kerap menimbulkan tumpukan sampah, bau tak sedap, hingga kemacetan akibat kendaraan yang berhenti membuang sampah di badan jalan.

Dengan beralih ke depo sampah yang telah disediakan pemerintah, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya menjadi lebih tertib, lingkungan semakin bersih dan wajah kota semakin indah, sesuai dengan jargon Kota Cantik. (ter/abe)